Selain itu juga turut diamankan, 2 botol minyak goreng ukuran 1 liter, 1 bungkus gula pasir masing-masing 1 kilogram, 3 bungkus mie instan, dan uang tunai asli kembalian sebesar Rp. 147.000.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini merupakan residivis peredaran upal yang baru keluar dari tahanan pada Juli 2022. Sedangkan asal upal dibuat oleh Heni Hermawan Setyabudi (45) warga Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan," ujar Kapolres.
Heni sendiri imbuh Kapolres, saat ini ditahan di rutan Kedungpane terkait kasus pembuatan upal yang diungkap oleh tim Bareskrim Mabes Polri pada September 2021 lalu.
"Atas perbuatannya, untuk tersangka R dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI No. 07 Tahun 2011 Tentang mata uang Jo. Pasal 245 KUH Pidana," tandas Kapolres.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait
