2 Pimpinan Khilafatul Muslimin asal Klaten Divonis 7 dan 8 Bulan Penjara Buntut Percobaan Makar

Eka Setiawan
2 Pimpinan Khilafatul Muslimin asal Klaten Divonis 7 dan 8 Bulan Penjara Buntut Percobaan Makar Tersangka Khilafatul Muslimin asal Brebes dan Klaten saat digelandang ke Mapolda Jateng, beberapa waktu lalu. Foto : Ist

Aksi Khilafatul Muslimin ini terkait konvoi yang menyebabkan keonaran dan percobaan makar. Sidang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya digelar Selasa 6 Desember 2022 lalu.

Mereka dijerat Pasal 107 KUHP tentang makar, dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang membuat keonaran. Sebelumnya, oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Klaten mereka ditahan setelah ada laporan polisi nomor B/85/VI/SPKT tanggal 6 Juni 2022. 



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update