Aksi Khilafatul Muslimin ini terkait konvoi yang menyebabkan keonaran dan percobaan makar. Sidang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya digelar Selasa 6 Desember 2022 lalu.
Mereka dijerat Pasal 107 KUHP tentang makar, dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang membuat keonaran. Sebelumnya, oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Klaten mereka ditahan setelah ada laporan polisi nomor B/85/VI/SPKT tanggal 6 Juni 2022.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait