KLATEN, iNewsJatenginfo.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menjatuhkan vonis berbeda kepada dua pimpinan Khilafatul Muslimin Jawa Tengah, dalam sidang dengan agenda putusan pada Selasa (20/12/2022).
Untuk Ibnu Al Mahdi (26 tahun) warga Dukuh Kalangan RT12/RW05, Desa Ketitang, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten dijatuhi vonis 8 bulan penjara. Terdakwa menjabat Amir Khilafatul Muslimin wilayah Jateng. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Sayuti (62 tahun) pensiunan guru SMA warga Dukuh Sangon, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, divonis 7 bulan penjara sebagaimana tuntutan jaksa 7 bulan penjara. Sayuti menjabat Amir Umul Quro alias Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Wilayah Klaten.
"Sidang dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Klaten pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB," demikian keterangan Polres Klaten melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (20/12/2022).
Sidang digelar hybrid. Dua terdakwa mengikutinya dari Lapas Kelas IIB Klaten.
Aksi Khilafatul Muslimin ini terkait konvoi yang menyebabkan keonaran dan percobaan makar. Sidang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya digelar Selasa 6 Desember 2022 lalu.
Mereka dijerat Pasal 107 KUHP tentang makar, dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang membuat keonaran. Sebelumnya, oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Klaten mereka ditahan setelah ada laporan polisi nomor B/85/VI/SPKT tanggal 6 Juni 2022.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait