Meski begitu, Sigit menjelaskan, aparat kepolisian bisa masuk ke dalam stadion apabila dari pihak penyelenggara melakukan permintaan.
Sebagaimana dalam Perpol tersebut terdapat beberapa kategori terkait pola pengamanan yang mengatur. Mulai dari kondisi hijau, kuning, merah hingga kondisi terburuk atau kontingensi.
"Kita bisa masuk manakala dari petugas keamanan penyelenggara meminta polisi untuk masuk. Sehingga aturan itu tentunya kita sesuaikan," ucap Sigit.
Sigit berharap, dengan diterapkannya Perpol terbaru itu, ke depannya akan menjadi lebih baik dalam rangka melakukan pengamanan.
"Jadi ini adalah perbaikan ke depan sehingga baik sisi keselamatan penonton dan penyelenggara terjamin dengan baik di satu sisi keamanan pun bisa kita laksanakan sesuai standar FIFA, standar internasional," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait