Polri Terapkan Aturan Baru di Piala AFF 2022, Tak Ada Polisi di dalam Stadion

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNewsJatenginfo.idPolri mulai menerapkan peraturan baru terkait pengamanan pertandingan sepak bola. Aturan baru tersebut mulai diberlakukan saat pertandingan Timnas Indonesia versus Kamboja, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (23/12/2022).

Dalam pertandingan tersebut, Personel kepolisian dilarang menggunakan gas air mata dan membawa senjata api (senpi) saat mengamankan pertandingan apa pun termasuk sepak bola.  

“Tidak boleh menggunakan gas air mata dan tidak boleh membawa senjata api,” tandas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai meninjau SUGBK, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022.

Selain itu, Sigit menekankan bahwa tidak ada personel kepolisian yang berada di dalam Stadion Utama Gelora Bung Karno saat pertandingan Piala AFF maupun pertandingan sepak bola lainnya.

"Tentunya pengaturan yang di dalam adalah Steward kemudian anggota kepolisian hanya ada di luar stadion. Kita mulai berada di ring luar stadion," ujar Sigit

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network