Depresi Akibat Sertifikat Tanah, Jadi Alasan Pelaku Rusakan Masjid di Magelang

Eka Setiawan
Kasus perusakan Masjid Al Mahfudz, Salaman, Kabupaten Magelang dijelaskan oleh Plt. Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun (pegang mic) (Foto/Dok.Polresta Magelang)

Tersangka ini tidak ditahan, sedang dilakukan observasi di rumah sakit jiwa (RSJ) Dr. Soerojo Magelang.

Kronologi perusakan yang dilakukan, pada Sabtu 10 Desember 2022 tersangka F ini berpamitan kepada suaminya untuk menengok ibunya. Ternyata dia berbohong.

Dia naik angkutan umum lalu berganti bus dan melanjutkan jalan kaki menuju masjid tersebut. Di dalam masjid, F ini melakukan sejumlah perusakan.

Selain itu, F juga mengeluarkan korek gas yang sudah dipersiapkan dan membakar tirai pembatas masjid. Dia juga membawa 2 Alquran di masjid itu ke rumah.

Pada Senin 12 Desember 2022, F hendak melakukan perbuatan serupa. Karena posisi masjid ditutup, dia hanya berada di teras masjid dan merusak kotak amal. Barang bukti yang diamankan; tas jinjing, uang sejumlah Rp89.000, 1 korek gas, lap meja warna putih kombinasi garis hitam kotak, pembalut wanita dalam plastik warna hijau dan sebuah Alquran.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network