Tersangka ini tidak ditahan, sedang dilakukan observasi di rumah sakit jiwa (RSJ) Dr. Soerojo Magelang.
Kronologi perusakan yang dilakukan, pada Sabtu 10 Desember 2022 tersangka F ini berpamitan kepada suaminya untuk menengok ibunya. Ternyata dia berbohong.
Dia naik angkutan umum lalu berganti bus dan melanjutkan jalan kaki menuju masjid tersebut. Di dalam masjid, F ini melakukan sejumlah perusakan.
Selain itu, F juga mengeluarkan korek gas yang sudah dipersiapkan dan membakar tirai pembatas masjid. Dia juga membawa 2 Alquran di masjid itu ke rumah.
Pada Senin 12 Desember 2022, F hendak melakukan perbuatan serupa. Karena posisi masjid ditutup, dia hanya berada di teras masjid dan merusak kotak amal. Barang bukti yang diamankan; tas jinjing, uang sejumlah Rp89.000, 1 korek gas, lap meja warna putih kombinasi garis hitam kotak, pembalut wanita dalam plastik warna hijau dan sebuah Alquran.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait