JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan sebanyak 17 partai politik sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Namun, tidak ada nama Partai Ummat dalam daftar tersebut lantaran partai besutan Amien Rais ini dinyatakan tidak lolos verifikasi. Sehingga, Partai Ummat gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai besutan Amien Rais ini pun langsung mengajukan keberatan terkait dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di 3 Provinsi yakni Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keberatan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin pasca pembacaan rekapitulasi nasional di kantor KPU RI, Rabu, (14/12/2022).
"Apakah kami bisa sampaikan keberatan ? Apakah bisa disampaikan hari ini atau bagaimana ?," ujarnya Nazaruddin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Ashari mengatakan hal itu bisa disampaikan secara tertulis.
"Di dalam tata tertib dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu bisa mengajukan keberatan. Keberatan tersebut disampaikan setelah dibacakan. Kalau keberatan disampaikan tertulis," jelasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait