Selewengkan Dana Desa, 3 Oknum Perangkat Desa di Tegal Ditahan

Sugiyanto
Ilustrasi (FOTO: iNews)

TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Nekat selewengkan dana desa, tiga oknum Perangkat Desa Pangkah, Kabupaten Tegal ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Mereka yang ditahan yakni Kepala Desa (kades), Sekretaris Desa (sekdes) dan Kaur Umum. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2019.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja menyampaikan, penahanan para tersangka yang diduga melakukan penyelewengan DD di Desa Pangkah, bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2022.

“Para tersangka berinisial MBP, NSN dan WM selaku perangkat Desa Pangkah yang ditahan beserta barang bukti atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019,” kata Yusuf Luqita Danawihardja, Selasa (13/12/2022).

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network