GROBOGAN, iNewsJatenginfo.id – Tim Resmob Polres Grobogan meringkus empat kawanan perampok spesialis muatan truk, satu di antaranya seorang wanita. Mereka ditangkap seusai merampok truk bermuatan rokok yang melintas di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.
Untuk memuluskan aksinya, salah satu pelaku menyamar menjadi anggota Polri dengan mengenakan seragam lengkap. Hal ini dilakukan agar korban yakin dan tenang saat pura-pura dibawa ke kantor polisi dalam setiap menjalankan aksinya.
Dari video amatir terlihat beberapa anggota Resmob Polres Grobogan tengah mendatangi sebuah rumah milik kawanan perampok di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Aksi penggerebekan ini sempat mengejutkan warga sekitar.
Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati keempat pelaku yang tengah istirahat di rumahnya. Dari keempat pelaku, satu diantaranya seorang wanita yang diduga sebagai penadah juga ikut dibekuk mereka kemudian digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika sopir truk bermuatan rokok ini hendak mengirim barang dari Sidoarjo Jawa Timur menuju Palembang Sumatera Selatan, melintasi jalur tengah, Grobogan.
“Korban yang tengah berhenti di SPBU Mayahan Grobogan tiba-tiba sebuah mobil Calya yang mengadang dan berhenti di depan truk. Dua pelaku satu di antaranya mengenakan seragam polisi turun dari mobil dan menghampiri korban,” kata Kapolres, Senin (12/12/2022).
Gunawan, perampok yang menyamar menjadi anggota Polri menghampiri dan menahan korban atas tuduhan rokok ilegal. Korban dibawa ke dalam mobil dan di borgol dan ditutup matanya oleh pelaku.
Pelaku kemudian membuang korban di wilayah Subang, Jawa Barat. Sementara semua barang yang dibawa korban dibawa kabur kawanan perampok tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 200 dus berisikan rokok tersebut adalah legal dan terdapat pita cukai di kotak rokok. Perampok yang menjadi polisi gadungan ini mengaku sengaja mengenakan seragam polri agar aksinya berjalan mulus dan tidak dicurigai oleh korban.
Dengan berseragam polisi para korban akan merasa takut sehingga tidak akan menimbulkan perlawanan saat dirampok.
Dari hasil perampokan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 365 dan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait