Lima Orang Disidangkan di Pengadilan Negeri Usai Terjaring Operasi Pekat Satpol PP Pemalang

Aryanto
Lima orang yang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Pemalang, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pemalang. Foto: iNews ID/ Aryanto

PEMALANG, iNewsJatenginfo.id - Lima orang yang terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Pemalang pada pada Senin dini hari (28/11/2022) kemarin, hari Selasa (29/11/2022) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pemalang.

Kelimanya didakwa telah melanggar pasal Perda nomor 12 tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Hakim memutuskan, kelima orang terdakwa dengan ganjaran kurungan satu bulan.

Apabila pada kurun waktu enam bulan mereka melakukan tindak pidana apapun di wilayah manapun, termasuk di semua wilayah Indonesia, mereka akan langsung di masukan kedalam sel tahanan.

Kelima orang yang terdiri dari dua orang laki -laki dan tiga orang perempuan, yaitu CR ,HR , HS, UW dan WS .

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network