Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap Polisi, Beli dari Aplikasi Jual Beli Online

Arbi Anugrah
Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga, Beli dari Aplikasi Jual Beli Online. Foto: Dok Polres Purbalingga

Dari keterangan tersangka, ia membeli obat terlarang secara online melalui aplikasi jual beli seharga Rp140 ribu per boks. Apabila terjual semua, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network