JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK digugat praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka Gazalba Saleh.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Gazalba Saleh. Pasalnya, KPK telah mengantongi kecukupan bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa KPK telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Oleh karenanya, Ali meyakini Hakim PN Jaksel bakal menolak gugatan Gazalba Saleh.
"Kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait