BANDARLAMPUNG, iNewsJatenginfo.id - Sebanyak 12 pasangan muda bukan suami istri di Bandarlampung diamankan polisi. Mereka dijaring saat jajaran Polsek Sukarame menggelar razia di kos-kosan wilayah itu.
"Kegiatan ini dalam rangka mencegah peredaran narkotika, praktik prostitusi, premanisme dan tindakan pencurian di tempat kos. Kami mendapati 12 pasangan bukan suami istri," kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, Senin (28/11/2022).
Razia ini dilakukan di wilayah Jalan Urip Sumoharjo, Kota Bandarlampung, Minggu (27/11/2022). Dari hasil giat yang dilaksanakan, didapati ada 12 pasangan bukan suami istri pada salah satu kos-kosan.
"Mereka lalu dibawa ke Mapolsek Sukarame guna didata dan diberikan pengarahan serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa," katanya.
Warsito melanjutkan, pasangan bukan suami istri itu tidak memiliki dokumen yang sah terkait keberadaan mereka di tempat kos.
Dari hasil pendataan, diketahui ke-12 pasangan tersebut masing-masing berinisial DR (19), NI (18), FF(19), MS (20), BS (21), EW (17), RI (21), RH (21), AD (30).
Kemudian ada PFM (24), MAR (20), AF (20), WS (22), RA (23), JM (18), NH (18), EA (27), ER (23), AP (29), NKD (30), DI (26), SN (23), RA (20), dan Yl (16).
"Umumnya mereka adalah warga Bandarlampung dan beberapa di antaranya warga Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Pesawaran," katanya.
Setelah didata, Polsek Sukarame menghubungi keluarga masing-masing dari 12 pasangan yang diamankan tersebut untuk dikembalikan ke pihak keluarganya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait