Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Apa Saja?

Nanang SN
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap di Kejari Sukoharjo. Foto: iNews/Nanang SN

Selain pemusnahan sabu dengan cara diblender, barang bukti lainnya seperti, jamu tanpa ijin, handphone, obat tablet dan timbangan digital, dimusnahkan dengan cara dibakar. Khusus untuk handphone dan timbangan digital, sebelumnya dihancurkan terlebih dulu menggunakan palu.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejari Sukoharjo kali ini, sejumlah pimpinan instansi terkait diantaranya dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, BPOM, MUI, serta tokoh masyarakat.

Usai acara, ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BAP BB) yang ditandatangani oleh Kajari Sukoharjo dan tamu undangan lainnya.

 

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network