Mengingat KTP digital merupakan program nasional dari pemerintah pusat melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri, maka secara bertahap penerbitan fisik KTP el akan mulai dikurangi hingga kemudian sepenuhnya beralih ke KTP digital.
"Nanti yang menentukan kapan waktunya KTP el tidak lagi diterbitkan adalah pemerintah pusat. Untuk saat ini sesuai instruksi Bupati Sukoharjo, kami diminta jalan dulu sambil melakukan sosialisasi. Jadi kalau ditanya target, kami tidak berani mematok target," ujar Budi.
Bagi yang masih penasaran, berikut adalah sejumlah perbedaan mendasar antara KTP el dengan KTP digital :
- KTP el berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
- Penerbitan KTP el perlu dicetak oleh Disdukcapil setelah diajukan oleh pemohon dengan rekam identitas diri. Sementara KTP digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya ada d android milik masing - masing warga.
- Jika fisik KTP el biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun untuk KTP digital, hal itu tidak berlaku, karena tersimpan di dalam ponsel.
- Jika selama ini KTP el bisa langsung diambil untuk dilihat datanya tanpa membutuhkan koneksi internet, maka untuk KTP digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses datanya.
Disisi lain, penggunaan KTP digital ini dinilai memiliki banyak kemudahan. Contohnya, jika selama ini masyarakat masih sering dibuat repot saat mengurus sejumlah persyaratan administrasi dengan diminta memfotokopi KTP, tapi dengan adanya KTP digital tidak perlu lagi fotokopi KTP.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait