SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Diah Ayu Kusumaningrum, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang meminta tiga mantan Wali Kota Semarang ikut bertanggung jawab. Tiga mantan Wali Kota Semarang disebut juga ikut menikmati dana kas daerah (kasda) yang merugikan negara Rp26,7 miliar.
Hal itu terungkap dari persidangan kasus tindak pidana pencucian, yang kini sedang dijalani Diah Ayu Kusumaningrum. Diah Ayu sebelumnya sudah divonis 12 tahun penjara dalam kasus pembobolan kasda Pemkot Semarang.
“Fakta persidangan menyebutkan bahwa uang hasil tindak pidana korupsi pada perkara yang sudah diputus tersebut diketahui dinikmati olah para wali kota, seperti Sukawi Sutarip, Soemarmo, serta Hendrar Prihadi,” kata penasihat hukum Diah Ayu Kusumaningrum, Hendri Listiawan, dalam sidang dengan agenda penyampaian pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/11/2022).
Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa, mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) tersebut dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi dana kas daerah.
Hendri mengatakan bahwa perampasan hasil korupsi dapat optimal dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Termasuk mengejar ke mana pun hasil korupsi mengalir serta terhadap siapa pun yang menikmati hasil korupsi tersebut untuk selanjutnya dirampas,” ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait