MAGELANG, iNewsJatenginfo.id - Tim Opsnal Satresnarkob Polres Magelang berhasil membekuk pelaku kasus tindak pidana narkotika, Rabu, (26/10/2022) di Jl raya Semarang-Magelang tepatnya didepan Kantor Kelurahan Secang Kec. Secang Kab. Magelang.
Pelaku yang diamankan yaitu PN(24), MJ(36),NB(21), dan KP(44). Selain itu adapun barang bukti yang diamankan yaitu sebagai berikut:
-5 (lima) paket plastik bening Narkotika jenis sabu total 512,14 gram
-1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis sabu berat 0,75 gram
-1 (satu) unit Kbm Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX
-3 (tiga) unit Hp merk VIVO
-1 (satu) tas slempang
-1 (satu) tas kain warna biru
Berdasarkan aksinya, pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar , atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum (Rp. 10 Milyar) sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) “.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait