Tim Opsnal Satresnarkob Polres Magelang Berhasil Bekuk Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika

Tim iNewsJatenginfo.id
Penangkapan pelaku kasus narkotika di Magelang. Foto: Ist

MAGELANG, iNewsJatenginfo.id - Tim Opsnal Satresnarkob Polres Magelang berhasil membekuk pelaku kasus tindak pidana narkotika, Rabu, (26/10/2022) di Jl raya Semarang-Magelang tepatnya didepan Kantor Kelurahan Secang Kec. Secang Kab. Magelang.

Pelaku yang diamankan yaitu PN(24), MJ(36),NB(21), dan KP(44). Selain itu adapun barang bukti yang diamankan yaitu sebagai berikut:

-5 (lima) paket plastik bening Narkotika jenis sabu total 512,14 gram
-1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis sabu berat 0,75 gram
-1 (satu) unit Kbm Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX
-3 (tiga) unit Hp merk VIVO
-1 (satu) tas slempang
-1 (satu) tas kain warna biru

Berdasarkan aksinya, pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar , atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum (Rp. 10 Milyar) sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) “.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network