Meski begitu, atas perbuatannya pelaku tetap dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Masih Cinta, Pria di Surabaya Ngaku Menyesal Tusuk Istri 8 Kali hingga Kritis "
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait