Berawal Lihat Chat Mesra Korban dengan Pria Lain, Suami Tikam Istri hingga Terkapar,

Nur Syafei
Suami tikam istri hingga terkapar, berawal lihat chat mesra. Foto: ilustrasi

Meski begitu, atas perbuatannya pelaku tetap dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Masih Cinta, Pria di Surabaya Ngaku Menyesal Tusuk Istri 8 Kali hingga Kritis "



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network