19 Hakim Diusulkan KY Dapat Sanksi dan 3 Dipecat, Ini Alasannya

Irfan Maulana
Komisi Yudisial mengusulkan 19 hakim disanksi karena melanggar kode etik.. (Foto: Okezone/Ist).

Dia menjelaskan rekomendasi sanksi ini berdasarkan pemanggilan 328 orang terkait laporan KEPPH. Jumlah itu terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti.

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemisahan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemisahan berkas setahun berjalan, selain pemeriksaan langsung KY juga mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan secara daring," katanya.

Diketahui, KY mendapat 2.100 laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran KEPPH sepanjang Januari hingga September 2022.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network