JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pengacara Irwan Irawan yang merupakan kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY) karena dianggap tendensius dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J Rabu, (7/12/2022).
Wahyu adalah hakim ketua yang memimpin persidangan kasus tersebut di PN Jakarta Selatan.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).
Dirinya menyebut pernyataan hakim tendensius terhadap kliennya saat dipersika sebagai saksi kemarin. Secara terus menerus Wahyu menganggap Kuat Ma'ruf berbohong dalam memberikan keterangannya.
Tak hanya itu, pernyataan Wahyu yang menganggap keterangan Kodir rekayasa juga dinilai tendensius.
"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," terang Irwan.
Diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diduga melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait