SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Jaksa penuntut umum Yogi Budi Aryanto menuntut mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum 2 tahun penjara sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi dana Kas Daerah Kota Semarang. Kasus TPPU itu merugikan negara senilai Rp26,7 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto, Rabu (2/11/2022).
Menurut jaksa, terdakwa layak menerima hukuman yang setimpal dengan hasil kejahatan yang dinikmatinya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta barang bukti hasil tindak pidana berupa rumah, apartemen, dan sejumlah kendaraan bermotor untuk disita oleh Negara.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait