Ngutil, Istilah Korupsi di Lingkungan Persyarikatan

*Oleh Khafid Sirotudin

Keempat, Njambret.
Menjambret adalah perbuatan merebut atau merenggut barang milik orang lain yang sedang dipakai atau dibawa (tas, perhiasan, dompet, dll). Menjambret dilakukan secara terang-terangan dan terbuka oleh pelaku terhadap korban.

Kelima, Mbegal.
Dalam KBBI, kata begal berarti penyamun, merampas di jalan. Pembegal adalah orang atau sekelompok orang yang mengambil paksa uang, harta benda dan hewan peliharaan dari seseorang di tengah jalan.

Keenam, Ngrampok.
Perampokan adalah tindak kriminal dimana pelaku mengambil suatu kepemilikan orang lain melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena melibatkan kekasaran biasanya menyebabkan jatuhnya korban orang yang dirampok atau saksi yang melihat. Misalnya perampokan Bank, SPBU, kantor dan sebagainya.

Dalam perspektif agama yang saya pahami, perbuatan Ngutil, Maling dan Nggangsir itu perbuatan fahsya'. Perbuatan yang dilakukan secara tersembunyi atau mencari kelalaian/kelenaan sasaran. Sedang perbuatan Korupsi, Njambret, Mbegal dan Ngrampok termasuk perbuatan munkar, sebab dilakukan secara terbuka dan terang-terangan, minimal terlihat atau diketahui korban.

Dalam konteks kebijakan publik yang diemban LHKP PWM atas laporan dari beberapa daerah tentang adanya oknum pimpinan atau pengelola AUM mengambil sesuatu yang bukan haknya, maka istilah "Ngutil"  saya rasa lebih tepat. Selain alasan "angka" yang diambil hanya sebagian kecil dari seluruh harta kekayaan yang dimiliki persyarikatan, saya  menengarai adanya kelalaian atau kealpaan pimpinan persyarikatan. Diantaranya belum terbitnya Qaidah/Peraturan yang mengatur secara aplikatif (juklak dan juknis) tentang  "syarat dan ketentuan, kewajiban dan hak, reward and punishment" terhadap para pengelola AUM yang dimilikinya.

Bisa saja terjadi saking ikhlasnya para pimpinan Muhammadiyah sehingga "ora nggalba"(tidak tahu, lalai) bahwa  'virus wahn' yang lebih ganas ketimbang  'virus Covid dari Wuhan'  sudah mulai memapar sebagian kecil pengelola AUM Mata Air dan AUM Air Mata. Menurut kriminologi, tindak pidana pencurian bisa terjadi apabila terdapat 3 unsur yang terkait. Yaitu adanya niat dari pelaku, ada peluang/kesempatan dan ada sesuatu yang bisa diambil.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network