Sidang perdana perkana ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut, Hendra Juanda yang merupakan sekretaris desa menyampaikan UU tersebut tidak berdampak pada kesejahteraan hidup para perangkat desa dan justru dirugikan. Kata dia, sampai saat ini status kepegawaian perangkat desa juga tak jelas.
"Apakah kami ASN, apakah kami karyawan atau PPPK sampai saat ini belum ada kejelasan. Sementara kami harus melaksanakan tugas-tugas negara sebagai penyedia layanan publik dan penyedia barang publik,” ujar Hendra secara daring kepada Panel Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams tersebut.
Para pemohon menyebutkan pengundangan UU Desa sangat merugikan para Pemohon dan rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait