Tuntutan kedua yang dibaca Imam dengan memasukkan atau menerapkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan. Di poin ketiga tuntutan Aremania meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan kepada penyidik Polda Jawa Timur karena tidak lengkap dan tidak seusai fakta hukum sebenarnya, atau diistilahkan menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri.
"Poin keempat meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Imam Hidayat, yang disambut teriakan dukungan dari Aremania yang melakukan aksinya di depan kantor Kejari Kota Malang.
Kajari Kota Malang Edy Winarko mengaku sudah menerima tuntutan dari ribuan Aremania yang hadir. Ia pun telah mengkomunikasikan dengan Kepala Kejati Jawa Timur terkait tuntutan Aremania.
"Tadi sudah saya terima, apa yang disampaikan oleh perwakilan dari saudara - saudara, kalian dan kita sudah Terima apa yang disampaikan pada mereka. Akan segera kita tindaklanjuti, mohon doanya supaya lancar dan mudah-mudahan bisa diusut tuntas. Mohon waktu untuk melaporkan dulu ke pimpinan," ucap Edy.
Edy mengaku bakal meneruskan aspirasi dan berkomunikasi terlebih dahulu ke Kajati Jawa Timur, terkait permintaan pengembalian berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jawa Timur.
"Nanti akan kita kabari lagi, kita akan komunikasikan dulu dengan pimpinan," ujar Edy sambil meninggalkan massa aksi. *
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait