Tersandung Kasus Tipikor, Kades Jatipecaron Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Sugiyanto
Tersandung Kasus Tipikor, Kades Jatipecaron Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Foto: Istimewa

Atas perbuatan Subkan Eko Sayogo selaku Kades Jatipecaron, ada kerugian negara sebesar Rp437.184.086.

Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update