Atas perbuatan Subkan Eko Sayogo selaku Kades Jatipecaron, ada kerugian negara sebesar Rp437.184.086.
Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
Editor : Iman Nurhayanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
