"Dalam ketentuan uu KDRT yaitu UU Nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka.
"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka,"tutup Kombes Zulpan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait