4. Kompol Wahyu Setyo Pranoto ( Kabag Ops Polres Malang)
Wahyu Setyo, yang berperan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel.
5. AKP Hasdarman (Danki Brimob Polda Jatim)
Danki 3 Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,
6. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat amapta Polres Malang)
Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang yang juga
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait