Peringatan! Jika Beri Uang ke Pengamen Jalanan dan Badut di Semarang Dikenai Denda Rp1 Juta

Antara
Pemkot Semarang akan menindak pemberi uang kepada pengemis jalanan. Selain pengemis, juga pengamen jalanan, badut dan manusia silver. (Foto: doc IDXchannel.com/Istimewa)

Meski perda tersebut sudah diberlakukan pada 2014, namun penindakan terhadap aturan tersebut, efektif mulai diberlakukan sejak Senin (3/10/2022) lalu.

Uji coba penindakan itu dilakukan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang dengan menyiapkan lokasi sidang di Kelurahan Pedurungan Kidul. Namun pada pelaksanaan hari pertama, belum didapati masyarakat pemberi uang kepada pengemis uang ditindak.

“Mungkin masyarakat Semarang sudah dengar tentang penindakan ini, sebelumnya kan sudah masif disosialisasikan," katanya.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network