Peringatan! Jika Beri Uang ke Pengamen Jalanan dan Badut di Semarang Dikenai Denda Rp1 Juta

Antara
Pemkot Semarang akan menindak pemberi uang kepada pengemis jalanan. Selain pengemis, juga pengamen jalanan, badut dan manusia silver. (Foto: doc IDXchannel.com/Istimewa)

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id Peringatan kepada pengendara kendaraan di Kota Semarang untuk tidak memberikan uang kepada para pengamen maupun badut di lampu traffight light.  Bagi pengguna kendaraan yang nekat memberi, bisa dikenai kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Hal ini sesuai amanat Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Tidak hanya kepada anak jalanan dan pengemis, aturan tersebut juga berlaku untuk pengamen maupun badut.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan subjek aturan itu tdiak hanya pengemis dan anak jalanan, juga  termasuk pengamen, manusia silver, badut, dan siapa pun yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas.

“Dalam pasal 30 dijelaskan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta,” kata Fajar Purwoto, dikutip Rabu (5/10/2022).

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network