Saat beraksi, pelaku masuk ke dalam tempat kasir kafe dan mengambil brankas berisi uang Rp5 juta.
Adapun daster yang dipakai saat beraksi, diambil pelaku dari tempat jemuran milik tetangganya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait