Dia menjelaskan, setelah dilakukan interogasi dan pengumpulan barang bukti serta pengecekan TKP. Pihaknya kemudian mengamankan para terduga pelaku pengerusakan dan membawa sajam beserta barang bukti di wilayah Kabupaten Cilacap. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banyumas
"Saat ini, para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pasal 170 KUHP dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perkara membawa sajam tanpa ijin/hak," pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait