Sekelompok Pemuda Asal Cilacap Tenteng Sajam dan Rusak Warung di Banyumas Diamankan Polisi

Arbi Anugrah
Ilustrasi sekelompok pemuda bawa Sajam rusak warung dan bengkel di Banyumas. (Foto : iNews.id)

BANYUMAS, iNewsJatenginfo.id - Polisi mengamankan sekelompok pemuda yang melakukan pengerusakan dan membuat resah warga Kabupaten Banyumas pada Minggu (2/10) dini hari. Puluhan pemuda asal Cilacap itu datang dengan membawa senjata tajam dan kayu ke alun-alun Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Agus Supriadi Siswanto mengatakan, berawal dari info masyarakat tentang adanya kelompok pemuda menggunakan kendaraan sepeda motor berjumlah kurang lebih 50 orang di alun-alun Kecamatan Banyumas. Mereka datang dengan membawa senjata tajam (sajam) dan kayu dengan tujuan membuat onar di wilayah Kecamatan Banyumas. 

"Mereka datang menenteng sajam yang mereka bawa dengan diseret ke aspal jalan yang mengakibatkan percikan api serta dengan berteriak teriak sambil berputar di wilayah Alun-alun Kecamatan Banyumas," kata Agus Supriadi dalam keterangannya, Senin, (3/10/2022).

Selain berputar-putar, mereka juga melakukan pengerusakan warung dan bengkel yang ada di wilayah Kecamatan Banyumas.

"Mereka juga melakukan pengrusakan terhadap bangunan Warung dan Bengkel dengan cara melempar dengan batu, kayu dan menggunakan sajam yang mengakibatkan kerugian kerusakan pada bangunan tersebut," ucapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan patroli dan berhasil mengamankan enam orang pemuda dari kelompok tersebut berikut sepeda motor yang digunakan.

Para pemuda tersebut adalah PDH (18), RAS (16), IDF (16), TF (15), PDI (17) dan A (15). Semuanya merupakan warga Kabupaten Cilacap. 

Dia menjelaskan, setelah dilakukan interogasi dan pengumpulan barang bukti serta pengecekan TKP. Pihaknya kemudian mengamankan para terduga pelaku pengerusakan dan membawa sajam beserta barang bukti di wilayah Kabupaten Cilacap. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banyumas

"Saat ini, para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pasal 170 KUHP dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perkara membawa sajam tanpa ijin/hak," pungkasnya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network