Perangkat Desa Blora Dijebloskan Penjara Gegara Palsukan Dokumen

Tim iNewsSoloRaya.id
Polisi. Foto: Ist

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan. 

Kemudian dalam nomor perkara 70/pid.b/2022/pn bla/, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Darno dan Suprono selaku operator desa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu. 

Jenazah ke Pemakaman, Ternyata Ini Alasannya
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP. 



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network