Perangkat Desa Blora Dijebloskan Penjara Gegara Palsukan Dokumen

Tim iNewsSoloRaya.id
Polisi. Foto: Ist

BLORA, iNewsJatenginfo.id - Sebanyak empat orang perangkat desa di Kabupaten Blora dijebloskan ke penjara karena memalsukan dokumen palsu sebagai syarat mengikuti penjaringan tes perangkat desa. Keempatnya terdiri dari dua orang kepala desa, satu operator dan satu pendamping desa. 

Mereka dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Blora untuk menjalani hukuman.  Keempat orang ini dijemput petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. 

Mereka dinyatakan terbukti bersama-sama membuat dokumen palsu sebagai syarat mengikuti penjaringan tes perangkat desa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora. 

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut melibatkan dua kepala desa. Masing-masing adalah Darno yang merupakan Kades Nginggil, Kecamatan Kradenan, dan M Kasno yang merupakan Kades Beganjing, Kecamatan Japah.  Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko membenarkan adanya penjemputan itu. 

“Beganjing sama Nginggil sudah kami eksekusi kemarin sore,” kata Jatmiko, Kamis (29/9/2022). 

Sementara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora dengan nomor perkara 69/pid.b/2022/pn bla, majelis hakim memutuskan M Kasno dan Moh Ramli yang merupakan pendamping desa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu. 

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network