Meski Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Dua Pria Ini Tidak Ditahan Polisi

Sugiyanto
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Paulina Ndahur mengaku kaget ketika mendapat kabar berkas perkara terhadap pelaku sudah dicabut dari Polres Matim.

"Proses mediasi tanpa melibatkan korban. Anehnya Polisi tidak melanjutkan kasus ini karena permintaan pelaku," terangnya.

Paulina menegaskan, pihaknya akan terus menuntut keadilan hingga masalah ini terang benderang dan kedua pelaku pun harus ditahan.

Tak hanya itu, Paulina menjelaskan bahwa M diperkosa sejak kelas 5 SD oleh kedua pelaku hingga hamil dan kini telah melahirkan anak perempuan.

"Anak ini diperkosa sejak kelas 5 SD oleh kedua korban," ungkap Paulina.

Hingga berita ini diturunkan, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur belum berhasil dikonfirmasi.

Artikel ini telah tayang di iNewsFlores.id dengan judul "Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Dua Pria di Matim Tidak Ditahan Polisi"

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network