RUTENG, iNewsJatenginfo.id – Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo, Bediardus Aquino diduga korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), kemudian Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri, Manggarai di Reo menetapkannya sebagai tersangka, Jumat (28/10).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman, Minggu (30/10) menjelaskan, penetapan mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa sebagai tersangka dilakukan setelah memeriksa beberapa saksi dan melakukan penggeledahan di SMK Mutiara Bangsa.
"Kasus dugaan korupsi dana BOS reguler tahun anggaran 2019 dan 2020 pada SMK Mutiara Bangsa Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, sudah sampai pada penetapan tersangka," ujar Riko.
Ia mengungkapkan, SMK Mutiara Bangsa Reo pernah menerima dana BOS yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia yang bersumber dari DAK non fisik.
Berdasarkan SPJ pengelolaan dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reo triwulan satu, dua, tiga dan empat tahun 2019, alokasi dana BOS yang diterima SMK Mutiara Bangsa Reo sebesar Rp602.560.000. Selanjutnya, berdasarkan SPJ (surat pertanggungjawaban) pengelolaan dana BOS tahun 2019 itu realisasi penggunaannya mencapai seratus persen.
"Kemudian pada tahap I, II dan III tahun 2020, SMK Mutiara Bangsa Reo juga pernah menerima dana BOS sebesar Rp898.080.000," ungkap dia.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait