PURWOKERTO, iNewsJatenginfo.id - Perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menimbulkan respon pro maupun kontra di kalangan masyarakat, tak sedikit pula beberapa kalangan yang menyambut positif RUU Sisdiknas. Salah seorang pakar hukum dari Universitas Airlangga mengatakan bahwa langkah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam merumuskan rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sudah tepat.
RUU Sisdiknas merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut telah lama dan sudah seharusnya direvisi untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman, terutama dari dampak pandemi Covid-19 dan pesatnya kemajuan teknologi digital saat ini.
Dalam Sipers Kemendikbudristek No 537/sipres/A6/VIII/2022, Anindito Aditomo Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan mengatakan, hal penting yang mendasari adanya pembahasan RUU Sisdiknas, Pertama, ada mandat dari UUD 1945 untuk merancang penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional. Kedua, UU Sisdiknas yang sekarang berlaku, kadang-kadang mengatur beberapa hal terlalu spesifik atau teknis. Ketiga, ada banyak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan kita untuk mengubah materi UU Sisidiknas.
Dalam Sipers yang sama juga, Anindito mengatakan RUU Sisdiknas nantinya hanya akan mengatur hal-hal fundamental dan prinsip, sedangkan soal teknis diatur pada level peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Aturan atau ketentuan tersebut saat ini dikunci dalam undang-undang, sehingga tidak fleksibel. Akibatnya, jika ada perkembangan zaman dan teknologi, atau kejadian tidak terduga, seperti pandemi, dan sebagainya, hal teknis tidak bisa segera disesuaikan di lapangan, padahal perlu disesuaikan.
RUU Sisdiknas nantinya menawarkan sejumlah perubahan untuk memperkuat dan mempertegas definisi prinsip-prinsip penyelengaraan yang sudah baik dalam UU Sisdiknas saat ini. Prinsip demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dielaborasi maknanya, sehingga tidak ambigu. Selain itu, karena mengintegrasikan UU Pendidikan Tinggi, dimasukkan prinsip yang belum muncul di UU Sisdiknas, yaitu menjunjung tinggi kebenaran ilmiah.
Lebih lanjut Anindito mengatakan RUU Sisdiknas juga akan mengubah prinsip pembelajaran dengan berorientasi pada pelajar serta memberi ruang untuk memperjuangkan hak-hak kelompok minoritas.
“Sistem pendidikan nasional yang diharapkan mampu menjamin pemerataan akses pendidikan kepada semua warga negara, menjamin mutu dan kualitas pendidikan secara merata di seluruh Indonesia sehingga tidak terjadi kesenjangan dalam penyelenggaraan pendidikan,”
Mengenai Tujuan RUU ini, Anindito mengatakan tujuan dari Rancangan UU Sisdiknas untuk memenuhi amanat pasal 31 ayat 1 UUD 45 untuk mewujudkan satu sistem pendidikan nasional. “Maka sejatinya kehadiran RUU Sisdiknas menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan di Tanah Air,” Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pendidikan di Indonesia masih perlu dibenahi dan perlu adanya perbaikan. Apalagi pada zaman ini tantangan dan perubahan terus terjadi setiap waktunya.
Visi dan Misi Pendidikan Tinggi Semakin Fokus
Dalam isi UU Sisdiknas lama, disebutkan setiap perguruan tinggi dan seluruh elemen di dalamnya wajib melaksanakan Tri Dharma secara proporsional. Tiga tugas di dalamnya wajib dijalankan secara seimbang.
Yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa. Semua dilaksanakan tanpa terkecuali dan dalam porsi sama besar untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Namun, pada RUU Sisdiknas mengubah isi terkait Tri Dharma tersebut. Melalui RUU Sisdiknas terbaru dijelaskan, pelaksanaan Tri Dharma disesuaikan dengan visi dan misi perguruan tinggi. Serta disesuaikan dengan mandatnya. Berhubung setiap perguruan tinggi memiliki visi dan misi berbeda. Ketika RUU Sisdiknas telah di sahkan, maka perguruan tinggi harus menyesuaikan kebutuhan masing-masing tergantung visi,misi dan mandat internal.
Adanya perubahan dari aspek ini dapat memberi keleluasaan bagi pengelola perguruan tinggi. Yakni dapat mengembangkan diri sesuai dengan tujuan atau fokus utama perguruan tinggi tersebut.
Penguatan Otonomi di Pendidikan Tinggi
Dampak perubahan RUU Sisdiknas yang kedua bagi lingkungan pendidikan tinggi adalah pada penguatan otonomi. Seperti yang diketahui bersama, selama ini PTN terbagi menjadi beberapa jenis sesuai tingkat otonomi yang dimiliki.
Penguatan otonomi ini mengalami perubahan besar di dalam RUU Sisdiknas, dimana di dalamnya tertera diberikan sama rata kepada seluruh PTN. Artinya, semua PTN di Indonesia otomatis berstatus sebagai Badan Hukum yang memiliki hak otonomi tinggi.
Melalui perubahan ini diharapkan seluruh PTN di tanah air bisa terus maju dan berkembang sesuai dengan visi misi masing-masing PTN. Sekaligus bisa mempercepat pencapaian tujuan pendidikan nasional. Karena dengan memberikan penguatan hak otonomi, dapat menguatkan layanan dan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Penyederhanaan pada Standar Pendidikan Nasional
Dampak perubahan RUU Sisdiknas yang ketiga adalah terjadinya penyederhanaan pada standar pendidikan nasional. Yakni mencakup input, proses, dan juga capaian. Perguruan tinggi di masa mendatang jika RUU Sisdiknas resmi disahkan maka cukup fokus pada 3 standar pendidikan nasional tersebut.
Pada pendidikan tinggi, pelaksanaan Tri Dharma cukup fokus pada 3 standar pendidikan nasional tersebut. Penyederhanaan ini tentu saja membantu dosen dan mahasiswa untuk lebih fokus dengan tujuan utama pelaksanaannya. Tidak lagi terikat aturan baku yang ditetapkan pemerintah. Sebab kondisi dan kebutuhan setiap perguruan tinggi pasti berbeda-beda.
Harapan
Ada juga bentuk nama-nama satuan pendidikan, nama-nama pendidik, yang dikunci di UU sehingga tidak fleksibel. Akibatnya, jika ada perkembangan zaman dan teknologi, atau kejadian tidak terduga seperti pandemi, hal teknis tidak bisa segera disesuaikan di lapangan, padahal perlu disesuaikan. kita menginginkan agar UU Sisdiknas mengatur hal-hal fundamental dan prinsip, sedangkan yang teknis di level PP atau peraturan menteri. Ini akan menjamin regulasi pemerintah lebih fleksibel dan bisa mengikuti perkembangan zaman dan lebih kontekstual.
MK sudah membatalkan pasal-pasal tentang sekolah bertaraf internasional, mengembalikan gaji guru ke dalam perhitungan APBN 20 persen untuk fungsi pendidikan. Hal-hal seperti ini perlu dimasukkan. Ada kebutuhan untuk melakukan updating regulasi agar tidak tumpang tindih, cepat mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan yang kontekstual.
Keinginan pubik untuk ikut terlibat dalam penyusunan RUU Sisdiknas telah mendorong munculnya berbagai masukan, pendapat hingga kritik terhadap proses persiapan RUU Sisdiknas yang diinisiasi pemerintah tersebut. Desakan agar tidak tergesa-gesa merevisi RUU Sisdiknas tanpa keterbukaan dan uji publik secara lebih luas, terus mengemuka.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas masih pada tahap awal perencanaan dan tidak dilakukan tergesa-gesa, sebab akan ada pelibatan publik yang lebih luas lagi.
Dia mengaku sangat sadar terkait pelibatan publik, namun harus dilaksanakan secara bermakna, bukan sekadar formalitas.
“Artinya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kajian naskah akademik tentang RUU Sisdiknas,” ujarnya.
Uji publik terbatas sudah dilakukan beberapa kali untuk meminta masukan dari berbagai perwakilan organisasi pemangku kepentingan pendidikan maupun individu untuk menyempurnakan draf naskah akademik dan RUU.
Sebenarnya isi RUU Sisdiknas tidak melulu negatif perlu kita akui itu, adanya perubahan dari UU Sisdiknas lama tentu bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki kekurangan yang sudah ada. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi seluruh sistem pendidikan di Indonesia.
Semoga RUU Sisdiknas ini menjadi langkah konkret dalam merevitalisasi pendidikan kita secara menyeluruh, semoga dengan ini juga kemendikbudristek tidak berpuas diri dan terus meningkatkan terobosan barunya. Kerjasama berbagai pihak dan masukan yang ada juga semoga menjadi langkah yang konstruktif dalam membangun pendidikan kita.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait