Atas kejadian tersebut, kemudian saksi satu dan dua melaporkan ke pimpinan vendor. Lalu pihak Vendor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lebaksiu.
“Di dalam ATM itu juga terdapat uang sekitar Rp 110 juta,” terang dia.
Kepolisian yang mendapat laporan kejadian itu kemudian bergerak cepat menangkap pelaku. Polres Tegal diback-up Polda Jatenga akhirnya menangkap para tersangka saat melarikan diri ke Kota Semarang.
“Setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi bahwa keempat tersangka sedang melakukan perjalanan menuju Kota Semarang. Selanjutnya Team melakukan penangkapan pada hari Rabu, 14 September 2022 Pukul 01.30 di jalan raya Majapahit Kota Semarang,” tuturnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait