JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Dian Ediana Rae menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dilantik Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Hal tersebut berdasarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 37/ Tahun 2022, yang juga sekaligus menjadi landasan pemberhentian dengan hormat Heru Kristiyana sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio yang telah memasuki masa pensiun, terhitung sejak 20 Juli 2022.
Adapun dalam kesempatan tersebut, Pembacaaan Kepres dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, saat pelantikan Dian Ediana Rae, Rabu (21/9/2022).
Dalam sambutannya, Sri Mulyani berharap LPS dan OJK di Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat konsisten dalam merumuskan kerangka regulasi yang memang berpikir ke depan. Tidak bersifat individual maupun institutional interest tetapi berpikir di atas kepentingan Indonesia yang luas.
“Besar harapan dari seluruh pihak kepada Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru dilantik, agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Dengan dilantiknya Dian Ediana Rae, maka susunan Dewan Komisioner LPS adalah sebagai berikut :
Anggota merangkap Ketua: Purbaya Yudhi Sadewa
Anggota merangkap Kepala Eksekutif: Lana Soelistianingsih
Anggota non ex-officio: Didik Madiyono
Anggota (ex-officio Kemenkeu): Luky Alfirman
Anggota (ex-officio Bank Indonesia): Destry Damayanti
Anggota (ex-officio OJK): Dian Ediana Rae
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait