MAMUJU, iNewsJatenginfo.id - Seorang imam mesjid bejat menyetubuhi anak di bawah umur. Berdasarkan Penyelidikan yang di gelar perkara dan ditetapkan tersangka atas nama inisial IK Alias IC (35) sehingga pada Hari Rabu (21/09/2022) sekitar Pukul 14.00 WITA bertempat di jl. A.P.Pettarani,Kel.Binanga,Kec. Mamuju, unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur.
Penangkapan tersangka tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022 Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini.
Pelaku inisial IK Alias IC adalah salah seorang imam Mesjid yang harus berurusan polisi usai berhasil di tangkap Rabu siang tadi.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadinagara, S.I.K melalui Kanit PPA Iptu Junaid mengatakan, kronologis Kejadian berawal ketika saksi Perempuan Darmia mendapati dan membaca pesan Wa di hp milik korban sebut saja nama Indah (16).
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait