Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Terbuka, biasa disebut pekerja, karena WBP mengerjakan pekerjaan produktif dibawah bimbingan petugas Lapas yang bekerja sama dengan lintas sektoral.
Strategisnya peran Lapas Terbuka Kendal membuktikan bahwa Lapas Terbuka Kendal sebagai institusi teknis di bidang pemasyarakatan, tidak bisa dipisahkan kiprahnya secara kausalitas dari partisipasi sosial masyarakat sekitarnya. Sehingga peran dan kiprah Lapas Terbuka Kendal menjadi penting bagi Dinas PUPR Kabupaten Kendal untuk menjadi dasar pertimbangan dalam Penyusunan RDTR Kabupaten Kendal.
"Kiprah Lapas Terbuka Kendal tersebut bak tabir tersingkap yang selama ini tertutup. Sehingga dengan dibukanya peran lapas terbuka, bisa menjadi dasar pertimbangan dinas terkait dalam Penyusunan RDTR," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang, Sri Atmaja menjelaskan, tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk memenuhi salah satu ketentuan dalam proses penyusunan RDTR, sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
"Bahwa penyusunan RDTR harus ada konsultasi publik untuk memberikan kesempatan stakeholder terkait, untuk memberikan saran dan masukan terkait materi teknis RDTR yang sudah kami susun," jelasnya.
"Konsultasi publik I ini dikhususkan, untuk menjaring isu isu strategis dan potensi yang ada di wilayah perencanaan;" imbuh Sri Atmaja.
Kegiatan Konsultasi Publik I RDTR Kecamatan Patebon, dibuka oleh Kabid Tata Ruang, Sri Atmaja, mewakili Kepala Dinas PUPR Kendal dan difasilitasi oleh Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Sub Koordinator Survey dan Perencanaan Tata Ruang serta Tim Penyusunan RDTR Kabupaten Kendal. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Patebon beserta instansi terkait se-Kabupaten Kendal, dan diisi dengan diskusi terkait penataan ruang.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait