"Pelaku saat ini sudah kami tahan dan akan kami proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," ucapnya.
Kuasa hukum korban, Tri Putra Sukami Saleh mengatakan, saat ini kliennya sudah didampingi tim dari UPTD PPA.
"Korban disetubuhi pamannya sebanyak tiga kali," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait