"Pelaku saat ini sudah kami tahan dan akan kami proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," ucapnya.
Baca Juga:
Kuasa hukum korban, Tri Putra Sukami Saleh mengatakan, saat ini kliennya sudah didampingi tim dari UPTD PPA.
"Korban disetubuhi pamannya sebanyak tiga kali," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
