KARAWANG, iNewsJatenginfo.id - Polres Karawang berhasil meringkus komplotan pengoplos tabung gas bersubsidi ke nonsubsidi. Sebanyak 4 orang pelaku ditangkap dalam dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.
Keempat orang yang ditangkap, yakni pemilik usaha, BG, karyawan EP, EK dan pemilik pangkalan SG. Polisi mengamankan 603 tabung gas, alat pemidahan isi gas, uang tunai dan 3 unit mobil. Saat penangkapan polisi memergoki dua karyawan sedang melakukan pemindahan isi gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan 4 orang pelaku berdasarkan laporan masyarakat di kawasan Kecamatan Klari telah terjadi kegiatan pengoplosan dari gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Berdasarkan laporan tersebut polisi segera menerjunkan tim ke lokasi yang dicurigai di Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari.
"Kami segera bertindak menuju lokasi dan ternyata benar ada kegiatan pengoplosan disana dan langsung kami amankan semuanya," kata Aldi saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022).
Menurut Aldi, saat petugas masuk ke lokasi yang dicurigai beberapa karyawan tepergok sedang melakukan pengoplosan. Melihat polisi datang, karyawan panik dan bermaksud hendak kabur, namun polisi sudah mengepung tempat tersebut.
"Sebanyak 4 orang kami sudah amankan mulai pemilik usaha, 2 orang karyawan dan 1 orang sebagai pemilik pangkalan," ujarnya.
Aldi mengatakan, pemilik pangkalan, SG, turut diamankan karena menjual gas 3 kilogram kepada BR untuk di oplos. Padahal gas 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dengan pembelian yang terbatas. Namun oleh SG dijual dengan jumlah besar kepada BR.
"Dia menjual gas 3 kilogram bukan kemasyarakat tapi berkomplot dengan tersangka BR," kata Kapolres.
Menurut Aldi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah 10 bulan menjalankan aksinya. Sedikitnya sudah 39.000 tabung sudah dioplos hingga merugikan negara mencapai Rp1,2 miliar.
"Dari pengakuannya mereka mengambil untung mencapai Rp60.000 hingga Rp70.000 per tabung," ujarnya.
Menurut Aldi para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah oleh cluster pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait