Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Kasusnya Sabu dan Ekstasi

Sugiyanto
Barang bukti narkoba jenis sabu (Agung Sulistyo/MNC Portal)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM). Dia diamankan terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, AKP ENM ditangkap di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Telukjambe Barat.

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba, pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB," kata Krisno di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Krisno menambahkan, penangkapan ini rangkaiannya dimulai sejak tanggal 30-31 Juli 2022 terkait dengan adanya penangkapan oleh Bareskrim Polri terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung.

"(Tersangka) Juki dan kawan-kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," kata Krisno.

Kemudian, kata Krisno, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan AKP ENM.

"ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut," ucap Krisno.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network