Tega Jual Teman Sendiri, Pelaku Prostitusi Online di Purbalingga Untung Rp7 Juta

Angga Rosa AD
Tega Jual Teman Sendiri, Pelaku Prostitusi Online di Purbalingga Untung Rp7 Juta Jual teman sendiri, pelaku prostitusi online untung Rp7 juta. (Foto: Ilustrasi/DOK.iNews.id)

Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp7 juta.

Edi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update