Pelaku membeli solar bersubsidi enam jerigen senilai Rp500.000. Diketahui, pelaku menjalankan bisnis ilegalnya itu sudah selama empat tahun. Ia membeli solar di SPBU di Karangmalang setiap pekan sekali.
Editor : Iman Nurhayanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
