PPKM Level 1, Vaksinasi Booster Masih Jadi Syarat Wajib Perjalanan

Binti Mufarida
Pemerintah memastikan seluruh wilayah Indonesia kembali melaksanakan PPKM level 1. Foto: Ist.

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah memastikan seluruh wilayah Indonesia kembali melaksanakan PPKM level 1 hingga 3 Oktober mendatang. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.

Safrizal mengatakan aturan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya. 

Kebijakan ini berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.

“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen,” ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan resminya, Selasa (6/9/2022).

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network