SYDNEY, iNewsJatenginfo.id - Terpidana bom Bali Umar Patek kini sudah bisa menghirup udara bebas. Ia telah menjalani hukuman selama 10 tahun dari hukuman 20 tahun.
Umar Patek adalah salah satu dari 16.659 tahanan di Jawa Timur yang pekan lalu menerima remisi umum untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 dan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
Selama di dalam lapas, Umar Patek mengaku telah direhabilitasi setelah menjalani program "deradikalisasi" di penjara. Ia ingin bekerja dengan para teroris muda terpidana setelah dia dibebaskan untuk membantu membasmi radikalisme di Indonesia.
“Saya ingin membantu pemerintah mengedukasi masyarakat tentang masalah ini, untuk milenial dan mungkin para narapidana teroris di penjara,” kata Umar Patek dilansir media Australia, ABC.
Peneliti dari Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) Jakarta Dyah Ayu Kartika menilai mungkin orang skeptis terhadap program deradikalisasi, tetapi Patek terus terlibat dalam program BNPT selama bertahun-tahun.
Dia menambahkan, istrinya yang berasal dari Filipina itu diberikan kewarganegaraan Indonesia pada 2019 atas permintaan Patek.
“Ini semacam kartu truf atas kesetiaan Umar Patek kepada Indonesia,” pungkas dia.
Menurut Dyah Ayu Kartika, para terpidana teroris yang berjanji setia kepada Indonesia biasanya dianggap oleh mantan rekan mereka telah mengkhianati jaringan mereka.
“Di Jemaah Islamiyah, jika diekspos ke polisi, mereka akan dinonaktifkan, dan di jaringan pro-ISIS, baiat kepada Indonesia benar-benar dibenci dan ditolak,” ujar dia.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait