SYDNEY, iNewsJatenginfo.id - Umar Patek, terpidana Bom Bali 2002 mendapat remisi di HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Pria anggota Jamaah Islamiyah itu mendapat pengurangan hukuman 5 bulan dan bisa bebas bersyarat bulan ini.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese telah mendapat informasi dari Pemerintah Indonesia soal remisi yang diberikan kepada terpidana Bom Bali 2002, Umar Patek.
"Mereka (Indonesia) memberi tahu kami tentang keputusan tersebut dan kami memberi tahu mereka tentang pandangan kami mengenai keputusan tersebut," kata Albanese, pada Jumat kemarin.
"Mereka memiliki sistem, saat ada ulang tahun (perayaan hari besar), seringkali hukuman dikurangi dan diringankan. Tapi saat menyangkut seseorang yang melakukan kejahatan keji, seorang perancang dan pembuat bom yang digunakan untuk membunuh banyak orang, membunuh dan melukai, kami memiliki pandangan sangat kuat," ujarnya, melanjutkan.
Albanese menambahkan, pemerintahnya akan melakukan kontak diplomatik dengan pejabat Indonesia atas keputusan tersebut.
Umar Patek sendiri dijatuhi hukuman penjara 20 tahun pada 2012 atas ledakan di dua kelab malam di Bali yang menewaskan 202 orang. Sebanyak 88 di antaranya merupakan warga Australia.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait