Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman, Salah Satunya 4 Anaknya Butuh Biaya Sekolah

Tim iNews.id
Sidang pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). Foto Antara/iNews

Marcos membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando. Namun, dia mengklaim aksi tersebut tidak berdasarkan rasa dendam melainkan hanya spontanitas belaka.

"Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata dia.

Dalam perkara ini, 6 terdakwa pengeroyok Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan 2 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan. Tuntutan hukuman didasarkan pada Pasal 170 KUHP.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network